Berita  

Dewan Pati Tegaskan Selama Ramadan Kafe Karaoke di Pati Wajib Tutup

DeptaMedia.com IMG 20250314 WA0019 scaled

Pati, Deptamedia.com – Selama Ramadan, kafe dan karaoke di Kabupaten Pati wajib tutup. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan kepariwisataan, seluruh tempat karaoke tak berizin harus tutup selama bulan suci ramadhan.
Jika ditemukan mereka masih membandel untuk buka, maka harus berurusan dengan pihak Satpol PP.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh pihak penegakan Perda ini. Ia menilai memang seharusnya tempat-tempat hiburan malam yang tak mengantongi izin harus disegel.
Tak hanya saat bulan suci ramadhan, Bambang juga mendorong agar Satpol PP menindak tegas dengan menutup secara permanen semua tempat karaoke yang tak berizin.
“Pemerintah harus tegas karena tidak ada izinnya. Kalau meniru Perda Pariwisata kan yang berizin itu hotel bintang yang boleh membuka karaoke seperti new merdeka dan Safin, itu boleh,” kata Bambang.
Menurutnya, sebagai salah satu usaha dengan profit yang cukup besar. Pengusaha karaoke harus membayar pajak kepada pemerintah dengan mengurus perizinan terlebih dulu. Jika tidak, hal ini tentu akan sangat merugikan pemerintah kabupaten Pati.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan jika hanya dilakukan pembinaan terhadap para pelaku karaoke, tidak akan mampu membuat mereka jera. Sehingga, sudah seharusnya diberantas.
“Kalau karaoke yang tak berizin itu ditutup ya bukan melanggar, tapi memang harus ditutup. Tidak hanya dibina karena memang tidak ada izinnya,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatpol PP Pati Sugiono, mengaku sudah membuatkan jadwal untuk melakukan razia tersebut sejumlah tempat karaoke. Hanya saja, pihaknya tidak membeberkan kapan razia akan dilakukan.
“Ada kami sudah menjadwalkan, menunggu waktunya saja,” kata Giono.
Sampai saat ini pihaknya juga sudah memberikan imbauan bagi para pengusaha karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan ramadhan. Jika nantinya dilanggar, pihaknya bakal memberikan teguran lisan dan tertulis.