Deptamedia.comati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yakin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang tengah dibahas bisa menaikkan pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
”Ndak (menurunkan pendapatan). Makanya kita perlu bahas (Raperda ini) secara komplit. Kita datangkan pihak-pihak yang bisa menaikkan pendapatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, beberapa waktu lalu,
Ungkapan ini kontras dengan pendapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi. Menurutnya, Raperda ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati.
Ia beralasan, sejumlah retribusi hingga pajak akan hilang dalam aturan yang baru digodok tersebut. Namun ia belum mengetahui berapa penurunan PAD Kabupaten Pati imbas Raperda ini.
”Memang dari perubahan ini ada kemungkinan penyusutan PAD ke depan. Tetapi kami belum mengetahui pasti sebelum raperda ini jadi Perda,” terang Sukardi, terpisah.
Dalam aturan sebelumnya sebanyak 32 jenis retribusi sebagai penyumbang PAD Kabupaten Pati. Namun retribusi tersebut akan dipangkas menjadi 18 jenis retribusi saja yang akan ditarik ke daerah.
”Seperti pajak menara telekomunikasi, retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR akan menjadi salah satu poin yang dihilangkan hilang,” kata Sukardi.
Meskipun sumber retribusi dan pajak daerah berkurang, pihaknya dan DPRD Kabupaten Pati berupaya menggenjot pendapatan dari retribusi dan pajak yang diperbolehkan. Upaya ini untuk menutupi pendapatan daerah yang berkurang.
”Ambilah contoh seperti menaikan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bisa saja dilakukan. Karena dibeberapa daerah sudah lima persen tetapi di Pati masih dua persen,” kata Sukardi.