Berita  

Dewan Ringkas Perda Pajak dan Retribusi

DeptaMedia.com IMG 20221113 WA0033

Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah meringkas beberapa peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Sebelumnya, ada sepuluh Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Yaitu lima perda pajak dan lima Perda retribusi. Namun setelah munculnya aturan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, sepuluh Perda itu bakal dilebur menjadi satu Perda.

Lembaga legislatif menggelar rapat paripurna membahas Raperda pajak dan retribusi daerah, beberapa waktu lalu. Dalam aturan sebelumnya sebanyak 32 jenis retribusi sebagai penyumbang PAD Kabupaten Pati.

Namun retribusi tersebut akan dipangkas menjadi 18 jenis retribusi saja yang akan ditarik ke daerah. Lantaran perubahan ini sesuai amanah undang-undang dan dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan Raperda ini sudah memasuki babak akhir pembahasan. Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat, Raperda ini segera disahkan.

”Setelah tanggal 31 kita rapatkan lagi di badan musyawarah untuk melakukan persetujuan. Ini baru melaksanakan laporan pembahasan. Kalau sudah disampaikan, kita teruskan,” imbuh Ali.