Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yakin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren disahkan pada tahun 2022 ini.
Ini diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Pati Wardjono, saat ditemui beberapa waktu lalu. Meski saat ini belum dibahas lebih lanjut, ia berharap Raperda Pesantren Pati bisa disahkan paling lambat akhir tahun 2022 mendatang.
“Semoga akhir tahun 2022 ini sah menjadi Perda,” ujar Wardjono.
Ia menilai Raperda ini sangat dibutuhkan oleh dunia Pesantren. Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah di Pondok Pesantren. Selain itu, lanjut Wardjono, Raperda pesantren nantinya juga bisa meningkatkan sarana prasarana pesantren itu sendiri.
Jika sah menjadi Peraturan Daerah, Instrumen hukum ini juga diharapkan menjadi jembatan atau sarana komunikasi serta mewujudkan aspirasi para guru ngaji.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan animo Pemerintah daerah untuk membuat Perda pesantren ada sejak tahun 2021.
Tepatnya setelah terbitnya undang-undang Pondok Pesantren dan Perpres nomor 82 Tahun 2021, disusul dengan Perpres 82/2021.