Berita  

Didampingi Kepala Desa, Penghuni Ruko Desa Semampir Mendatangi Kantor DPRD Pati

DeptaMedia.com IMG 20250314 WA0015 scaled

Pati, Deptamedia.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menerima audiensi dari penghuni ruko di wilayah Desa Semampir, Kecamatan Pati.
Kedatangan mereka untuk mengadu bahwa pihak developer membongkar ruko tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko.

“Pagi hari ini kita audiensi dengan warga penghuni ruko di daerah Semampir. Keluhan mereka kan ada pembongkaran yang tidak komunikasi dahulu dengan para penghuni,” jelas Narso, Ketua Komisi A DPRD Pati.
Narso mengaku, aset yang digunakan adalah milik Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Yang mana, developer sudah melakukan perjanjian sewa dengan pihak yang bersangkutan.
Namun, berdasarkan keterangan dari beberapa pihak, bangunan ruko itu tidak ada izin seperti izin mendirikan bangunan (IMB).
Maka dari itu, Komisi A meminta Satpol PP untuk menghentikan terlebih dahulu pembangunan ruko di sekitar waduk atau embung di Desa Semampir.
Sebelumnya, Kades Semampir, Parmono mengatakan bahwa warga yang menempati ruko tersebut memiliki izin resmi dan membangun bangunan tersebut sendiri.
Ia menyayangkan metode pembongkaran yang dilakukan oleh pihak developer, yang disebut-sebut dilakukan secara bertahap dan sembunyi-sembunyi saat pemilik ruko tidak berada di lokasi.
Parmono juga mengungkapkan adanya dugaan pencurian barang-barang di dalam ruko selama proses pembongkaran.
“Relokasi harusnya dilakukan dengan duduk bersama, ada kesepakatan, bukan dengan cara obrak-abrik seperti ini,” paparnya.