Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dengan tujuan utama melindungi obyek cagar budaya yang tersebar luas di wilayah Kabupaten Pati.
Seperti halnya, Tradisi Meron asal Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo bakal didanai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Publik hearing pun digelar sebagai langkah awal pembahasan Raperda tersebut. Para ahli, akademisi dan tokoh masyarakat juga diundang untuk ikut rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (13/6/2024).
Isi Raperda ini mencakup berbagai aspek seperti kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.
Dengan adanya Raperda Cagar Budaya, diharapkan DPRD Kabupaten Pati dapat turut serta dalam upaya pemeliharaan cagar budaya sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Langkah ini menegaskan komitmen untuk melindungi dan merawat warisan sejarah dan budaya yang menjadi identitas dan kekayaan budaya masyarakat Pati
Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto mengungkapkan, cagar budaya di Kabupaten Pati perlu mendapatkan perlindungan. Karena aturan ada terkait selama ini belum kuat.
”Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Tapi Perbup itu belum kuat sehingga dibuatkan Perda sesuai undang-undang,” ujar Wisnu usai publik hearing kepada Murianews.com.
Wisnu menjelaskan, kebijakan ini nantinya akan mengatur berbagai hal. Salah satunya soal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya. Tak terkecuali cagar budaya tak benda asal Desa Sukolilo, Tradisi Meron.
Upacara adat setiap bulan Mulud ini pun bakal mendapatkan kucuran dana bila Raperda Cagar Budaya sudah disahkan.
”Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif dan hadiah untuk yang menemukan,” ungkapnya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi memaparkan, peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemkab Pati dalam melindungi cagar budaya.
”Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” papar dia.
Ia menyebut, sejumlah benda cagar budaya sudah ada yang diinventarisir. Namun belum mencakup secara keseluruhan karena disebut masih terkendala pencatatan.
”Kendala yang paling teknis adalah mengenai inisiatif masyarakat bahwa cagar budaya harus dilakukan pencatatan. Karena ketika dicatatkan, sehingga tidak mudah untuk dialihkan atau dijual belikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tradisi Meron telah ditetapkan menjadi cagar budaya. Namun, masyarakat Sukolilo harus merogoh kocek sendiri untuk menghidupkan tradisi ratusan tahun ini. Dengan adanya pendanaan dari Pemkab, diharapkan Tradisi Meron Sukolilo terus lestari dan tak membebani masyarakat.