Berita  

DPRD Pati Imbau Kios Pupuk Lengkap (KPL) Jual Pupuk Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

DeptaMedia.com IMG 20230312 150102

Pati, Deptamedia.com – Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut meminta KPL pupuk mitra tidak tidak menimbun atau menyembunyikan pupuk. Sebab hal tersebut akan berpengaruh pada hajat masyarakat petani. Selain itu para penimbun juga bisa dijerat hukum.

Menurut dirinya, alokasi pupuk subsidi pemerintah ke petani sudah jelas, sebab sudah ditentukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Maka, seharusnya tidak ada kelangkaan pupuk di daerah.

“Tapi kenapa masih kurang. ini kan ada yang tidak beres.Saya kira masing-masing desa sudah punya KPL lupuk. tidak boleh disinggahi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Suwarno juga meminta Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) tingkat Kecamatan agar mengawasi penyaluran distribusi Pupuk subsidi. Supaya tidak ada penyelewenangan dari pihak KPL. “Kami juga minta pihak PPL tingkat Kecamatan agar mengawasi penyaluran distribusi Pupuk subsidi,” ucap Suwarno.

Untuk diketahui, menimbun pupuk subsidi pemerintah bisa dijerat Undang-Undang Darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Bagi para pelanggar atau  tersangka ini  bisa dijerat hukuman 2 tahun penjara.