Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berjanji akan mengajukan Raperda tentang odong-odong atau kereta kelinci.
Hal ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan odong-odong di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
“Raperda kami tetap upayakan. Kami berupaya kunjungan di mana yang akan odong-odong akan kami dalami. Karena tugas kami pengawasan penganggaran dan pembuatan Perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Wakil Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati, Iriyanto Utomo.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan Raperda ini disahkan.
Sebalelumnya, Puluhan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022) kemarin.
Mereka wadul lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
Mereka meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.
“Minta solusi agar odong-odong bisa jalan. Agar ndak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain. Kita mau mengikuti aturan,” kata perwakilan pengusaha odong-odong, Susilo.