Berita  

DPRD Pati Minta Pemkab Tak Cawe-Cawe Pengisian Perangkat Desa

DeptaMedia.com IMG 20230612 WA0079

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk tidak cawe-cawe atau ikut campur dalam pengisian perangkat desa.

Ini terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Jumat (14/7/2023). Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mendesak kepada Pemkab Pati untuk mengembalikan wewenang penyelenggaraan pengisian perangkat desa kepada Pemdes.

Menurutnya, hak mengangkat perangkat desa merupakan wewenang desa. Maka dari itu ia meminta kepada Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro untuk merevisi Perbup 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perades Desa.

Dalam Perbup itu pemerintah daerah diberikan wewenang menyelenggarakan pengisian perangkat desa. Tim seleksi seperti CAT dipilih oleh Pemkab Pati dari salah satu perguruan tinggi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan aturan itu idak relevan. Menurut Ali, isi Perbup tersebut tidka sesuai dengan peraturan di atasnya baik Perda maupun undang-undang.

”Perbup 55 tentang pengisian perangkat, menurut kami salah satu pasal tidak sesuai Perda maupun undang-undang di atasnya,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, untuk melakukan revisi Perbup 55 sekarang ini harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya pemerintah daerah dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati. Itu merupakan ranah eksekutif.

Ia menegaskan baik pimpinan maupun anggota dewan menyepakati pengisian perangkat desa disesuaikan dengan Perda dan undang-undang. Karena, kata dia aturan itu berbunyi bahwa pengisian perangkat merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan daerah.

”Di Perbup 55 ini ada salah satu pasal, pemerintah daerah memfasilitasi kemudian ini digunakan fasilitasi Pemdes kami ingin dikembalikan ke Pemdes,” terang Ali.

Diketahui, pengisian perangkat desa pada April 2022 lalu menuai banyak polemik. Beberapa peserta mengeluh lantaran mencium adanya kecurangan. Pemkab Pati dinilai bermain-main dalam pengisian perangkat desa.