Pati, Deptamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengaku akan menyerahkan soal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ke penegak hukum bila ada penyelewengan dana atau korupsi.
Ali Badrudin mengatakan bila ada pelanggaran maka pihak-pihak terkait akan menangani kasus ini. Begitu juga bila ada korupsi di tubuh badan usaha milik desa ini.
“Terkait adanya pelanggaran atau tidak yang mempunyai kewenangan tentunya pihak terkait. Kalau ada kesalahan atau melanggar hukum atau korupsi nanti ada APH (aparat penegak hukum) yang menindak lanjuti,” kata Ali kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Sebelumnya, ratusan desa di Kabupaten Pati telah menyetorkan Rp5,1 miliar untuk modal di Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Setalah menanamkan modal bertahun-tahun, mereka tak kunjung mendapatkan keuntungan.
Sedikitnya ada 147 desa yang menyerahkan modal usaha ke Bumdesma. Total ada Rp5,1 miliar dari ratusan desa tersebut. Namun hingga kini, belum ada keuntungan yang diperoleh desa-desa ini. Mereka pun telah meminta audiensi kepada DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.