Pati, Deptamedia.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati sedang merancang Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani untuk mengakomodir berbagai permasalahan di sektor pertanian.
“Pemberdayaan Petani yang sudah diinisiasi Komisi B sejak 2018. Ini sudah masuk Propemperda. Kalau sudah ada perdanya otomatis ada kewajiban Pemkab untuk menganggarkan,” ujar Anggota Komisi B Nur Sukarno belum lama ini.
Komisi B DPRD Kabupaten Pati sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani. Raperda ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada di sektor pertanian.
“Pemberdayaan Petani yang sudah diinisiasi Komisi B sejak 2018. Ini sudah masuk Propemperda. Kalau sudah ada perdanya otomatis ada kewajiban Pemkab untuk menganggarkan,” ujar Anggota Komisi B Nur Sukarno belum lama ini.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi petani di Kabupaten Pati agar mereka dapat lebih mandiri dalam mengembangkan usaha pertaniannya.
Selain itu, dengan adanya Raperda ini, diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Pati.
Nur Sukarno menambahkan bahwa Raperda ini juga akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Pati dalam menganggarkan dana untuk sektor pertanian.
Sebab, dengan adanya Raperda, otomatis akan ada kewajiban bagi Pemkab untuk menganggarkan dana untuk pemberdayaan dan perlindungan petani.
Diharapkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan petani di Kabupaten Pati.
Dengan begitu, diharapkan petani di Kabupaten Pati dapat menjadi lebih mandiri dalam mengembangkan usaha pertaniannya dan meningkatkan kesejahteraannya.