Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas.
Pembahasan Raperda ini menindaklanjuti Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU itu, pemerintah kabupaten/kota harus mengakomodir penyandang disabilitas dalam rencana induk.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah berharap Raperda Raperda ini dapat menampung kepentingan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Terkait apa sih yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakomodir dan memberi ruang dan hak kepada teman-teman penyandang disabilitas,” tutur beberapa waktu lalu.
Pihaknya sudah mengundang berbagai pihak agar Raperda ini sempurna dan bermanfaat bagi penyandang disabilitas.
DPRD Kabupaten Pati dalam hal ini Komisi D DPRD Kabupaten Pati telah mengundang berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dinas terkait untuk menyempurnakan Raperda inisiatif Komisi D ini.