Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sempat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar memberikan ganti rugi kepada pemilik bangunan atau mantan penghuni di kawasan prostitusi Lorong Indah (LI).
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi A pada DPRD Kabupaten Pati. Ia menilai ganti rugi ini agar mereka tak merasa didzolimi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati lantaran membongkar bangunan usahanya.
Ganti rugi ini dinilai perlu agar para mantan penghuni dan pemilik bangunan LI mempunyai modal untuk usaha lain.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati terkait nasib mantan penghuni dan pemilik bangunan LI di Kecamatan Margorejo.
Pasalnya kawasan Lorong Indah saat ini sudah tidak bisa digunakan untuk berkegiatan bisnis mengingat statusnya yang sudah dinetralkan oleh Pemda setempat sebagai lahan hijau pertanian berkelanjutan.
Namun demikian, karena pada dasarnya para pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lahan pemilik terpaksa dirobohkan oleh pemerintah tanpa ganti rugi.
“Kemarin ketika ketemu sama Satpol dalam program kerja komisi. Saya sarankan untuk memberi ganti rugi atau semacamnya mas,” kata Anggota Dewan Pati dan Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Namun, lanjut dia, jawaban dari Satpol PP tidak akan memberikan ganti rugi. “Cuman jawabannya ngga ada karena bangunan itu terjadi sudah menyalahi perda,” lanjut dia.
Pembongkaran pun dilakukan pada Kamis (3/2/2022). Beberapa pemilik bangunan menayangkan tindakan Pemkab Pati ini.