Pati, Deptamedia.com – Sedikitnya dua pasangan bukan suami istri terjaring razia di tempat kamar Kos di Wilayah Kecamatan Juwana, oleh Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pati bersama TNI, POLRI, pada Rabu (7/9/2022).
Razia tersebut digelar dalam rangka penegakan Perda serta menindak – lanjuti adanya laporan keresahan warga setempat yang risih dengan kelakuan dari orang-orang yang cenderung mengabaikan norma-norma bermasyarakat dan beragama.
Kasatpol PP Pati, Sugiono mengatakan kegiatan razia dilaksanakan di dua tempat kost terpisah yakni di Desa Growongkidul dan Desa Dukutalit.
“Petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri dan ada juga pasangan dibawah umur ada didalam kos tersebut” ungkap Sugiono
Selanjutnya, untuk memberikan efek jera semua pasangan yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP Pati dilakukan pendataan identitas kemudian selanjutnya dilakukan pembinaan.
“untuk pasangan dibawah umur sudah dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial serta pemanggilan orang tua yang didampingi oleh Kepala Desa setempat untuk melakukan penjemputan,”tandasnya.