Pati, Deptamedia.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Raperda Pesantren bisa memperkuat kontribusi pondok pesantren bagi masyarakat.
Ini diungkapkannya saat memberikan jawaban Pj Bupati Pati dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/2/2023). Jawaban fraksi ini diwakili anggota DPRD Kabupaten Pati Sutikno.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati perlu memberikan fasilitasi pengembangan pondok pesantren dengan cara segera mengesahkan Raperda ini menjadi Perda.
“Dalam rangka mendukung dan memperkuat partisipasi dan kontribusi pesantren di masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi pengembangan pesantren,” tutur dia.
Kontribusi, dukungan, perkuatan partisipasi dan kontribusi pesantren di masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
Terbentuknya Raperda Pesantren merupakan hal yang keniscayaan yang harus segera disahkan. Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dan payung hukum bagi pondok pesantren.
“Yang pedomannya dituangkan dalam bentuk produk hukum daerah berupa Perda, maka Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan keniscayaan harus terwujud,” tuturnya.