Pati, Deptamedia.com – Fenomena Money Politik (Politik uang) dan Black Campaign (kampanye hitam) sudah hal yang tidak menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso ikut berkomentar terkait hal ini. Menurutnya, jika masih ada peserta Pemilu yang menggunakan strategi pemenangan terlarang, dapat menciderai pesta demokrasi.
“Money Politik dan Black Campain keduanya kan sudah secara eksplisit di peraturan perundangan kita sudah jelas dilarang,” ujar Narso belum lama ini, Selasa (11/7/2023).
Anggota komisi B ini menjelaskan, jika Money Politik atau politik uang memang sudah dilarang dalam kontestasi politik. Bahkan, telah tercantum dalam Pasal 73 ayat 3 Undang-undang No.3 tahun 1999.
Apalagi jika kontestan politik menggunakan kampanye hitam, dengan cara membuat suatu isu atau gosip sebagai serangan terhadap lawan politik. Hal ini menurutnya sangat tidak sehat, dan dikhawatirkan merusak system demokrasi negara.
Untuk itu, Narso mengajak semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu untuk bekerjasama menerapkan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luberjudil).
Tentunya, peranan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai komponen terpenting dalam Pemilu sangat didorong oleh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Kita semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik, mulai dari partai politik, KPU sebagai penyelenggara, maupun para pengawas atau Bawaslu dan pihak keamanan bisa bersama-sama untuk menegakkan luberjudil,” imbuhnya.
Kendati demikian, menurut Narso sulit untuk menghilangkan secara keseluruhan Money Politik dan Black Campain dalam Pemilu. Mengingat masih banyak masyarakat yang tidak perduli dengan resiko dari tindakan tersebut.