Pati , Deptamedia.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam Agenda Penyampaian Tanggapan / Pendapat Fraksi terhadap Pendapat Bupati Pati Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyatakan bahwa Raperda ini harus sesuai dengan herarki Perundang-undangan.
Bahkan F-PPP yang dipimipin Suwito ini mengaku telah melakukan Kajian Hukum terhadap Prinsip Tata Urutan Peraturan Perundangan
“Sehingga Substansi Pengaturan dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya,” kata dia.
Menurutnya, sesuai dengan dimensi-dimensi hukum yang diperlukan dan sesuai dengan asas dalam hierarki peraturan perundang-undangan terutama asas Lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).
Meliputi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke IV yang memuat Tujuan Nasional yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, maka negara wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” tutur dia.
Lalu harus sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani, Peraturan Menteri 40/Permentan/SR.230/7/2015 Asuransi Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021