Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Raperda ini rencananya disahkan pada tahun ini.
Dalam rangka menyempurnakan Raperda ini, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang Komunitas Welas Asih di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, berbagai instansi juga hadir dalam acara ini. Diantaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.
Ada berbagai permasalahan menjadi komunitas Welas Asih dalam melakukan pendamping disabilitas orang dengan gangguaan Jiwa (ODGJ). Salah satunya, terkait penyintas ODGJ yang sudah sembuh dan mengalami hilang ingatan serta obat-obatan para penderita ODGJ.
“Untuk permasalahan sudah kita atasi. Perda (sedang) kita buat, pengobatan di Puskesmas dan berbagainya sudah dilaksanakan dengan OPD-OPD Kabupaten Pati,” ujar Wisnu.
Ia berharap Raperda ini nanti bisa memberikan hak-hak para penyandang disabilitas tak terkecuali ODGJ. Menurutnya, ini penting mengingat pemerintah mempunyai kewajiban mengayomi kaum disabilitas.