Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai peraturan tentang minuman keras (miras) perlu diwujudkan. Dengan tujuan agar miras di Kabupaten Pati tidak marak dan merajalela.
Ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan DPRD Kabupaten Pati tentang Raperda itu, beberapa waktu lalu.
Ia menilai Raperda inisiatif Komisi A tersebut bisa mengatur penjualan miras di Kabupaten Pati. Maka dari itu, Raperda ini perlu segera dipikirkan sehingga tercipta aturan yang melindungi masyarakat.
Ali khawatir minuman haram ini tetap marak dan merusak generasi muda bila tidak adanya Perda Miras. Perda ini nantinya juga diharapkan bisa menjerat distributor miras.
“Ini penting. Agar minuman beralkohol tidak marak. Jangan pengecernya saja yang dijerat, distributornya ndak. Ini harus ada regulasi untuk mencegah itu. Jangan sampai minuman beralkohol berkeliaran,” tandas dia.
Diketahui, Raperda ini tengah dibahas oleh DPRD Kabupaten Pati. Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Pati dan pihak pemerintah Kabupaten Pati talah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan DPRD Kabupaten Pati tentang Raperda ini.