Hadiri Silatnas Desa di Solo, Perwakilan Kades Asal Pati Tegaskan Kemandirian Desa

DeptaMedia.com IMG 20220110 213009

Pati, Deptamedia.com – Sejumlah Kepala Desa dari Kabupaten Pati ikut hadir dalam kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Aliansi Desa Indonesia (ADI) yang diselenggarakan di Hotel Lorin Solo ,minggu (9/1/2022).

Dalam kegiatan tersebut, seluruh kepala Desa se Indonesia ikut mengkritisi sejumlah kebijakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Tidak hanya itu, para Kepala Desa juga mendesak pemerintah agar merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021. Perpres tersebut dinilai telah menimbulkan permasalahan bagi kepala dan perangkat desa.

Saman,S.H.,M.H, Kades Sukobubuk ketua Perwakilan kepala desa dari Kabupaten Pati yang ikut hadir merekomendasikan bahwa Kepala Desa seharusnya mempunyai kewenangan dalam mengatur pemerintahan desa dan bukan sebagai pelaksana desa.

“karena di dalam Perpres tersebut mewajibkan adanya program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% ( empat puluh persen ) hal ini dinilai sangat memberatkan Desa,”katanya.

Lanjut, Saman mengatakan, bahwa para kepala desa menganggap Perpres tersebut menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. Untuk itu, para kepala desa ingin mengembalikan marwah Undang-undang Desa, pasal 72 ayat 2, Tahun 2014.

“Jadi kami meminta dikembalikanya secara utuh Undang – Undang no 6 tahun 2014, karena dasar dari perpres no 104 itu adalah dari undang – undang no 2 tahun 2020, jika undang – undang tersebut tidak berlaku maka secara otomatis undang – undang no 6 tahun 2014 akan berlaku kembali,”pungkasnya.