Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat mendek beberapa kali. Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Hardi pun mengungkap alasan penundaan pembahasan.
Menurut Hardi, penundaan ini lantaran ada sejumlah pertimbangkan. Diantaranya untuk mencari referensi. Sehingga tidak bisa menyalahkan komisi D saja.
Ini diungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).
“Komisi D sudah bekerja dengan keras dan sungguh-sungguh untuk membahas Raperda Pesantren. Karena, keberadaan pesantren sangat penting,” kata dia.
Diketahui, sebenarnya naskah akademisik (NA) Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. DPRD Kabupaten Pati pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu. Namun baru dibahas pada November 2022.
Mandeknya pembahasan Raperda Pesantren ini sempat menuai sorotan beberapa pihak. Di antaranya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga akademisi
Hal ini membuat Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati kompak meminta maaf.