Pati, Deptamedia.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Hardi mengungkapkan beberapa faktor yang mengakibatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitas Pesantren atau Raperda Pesantren tak disahkan.
Pembahasan raperda pesatren yang ditargetkan akan disahkan pada bulan April 2023 kembali tertunda karena beberapa kendala.Hardi mengungkapkan ada beberapa faktor.
Faktor-faktor itu di antaranya pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Ini mengakibatkan panitia khusus (Pansus) dibentuk ulang. Begitu juga proses Raperda ini, digelar mulai dari awal.
Selain itu, adanya pergantian pemimpin dalam Panitia pansus (Pansus) Raperda Pesantren. Sehingga pembahasan tidak berjalan dengan mulus.
Meskipun demikian, ia yakin Raperda Pesantren ini dapat segera ditampungkan. Ia mengatakan target pengesahan Raperda ini digandekan sebelum bulan April berakhir.
“Selain karena alasan itu perjalanan pembahasannya lancar. Komisi D selaku penyelenggara juga tidak ada masalah,” kata politisi asal Partai Gerindra ini.
Diketahui, Raperda Pesantren ini sudah digodok sejak tahun 2022 lalu. Namun hingga kini, Raperda yang mengatur tentang Pondok Pesantren ini belum sah hingga kini.