Pati, Deptamedia.com – Mendekati hari raya idul fitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tegaskan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Hardi pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh karyawan di Kabupaten Pati mendapatkan haknya.
Ia tidak mau ada seorang karyawan yang tidak mendapatkan haknya yakni mendapatkan THR. Bila ada pengusaha yang tak memberikan THR, ia meminta adanya tindakan dari Pemkab Pati.
“Sesuai Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR merupakan kewajiban perusahaan ke pekerjanya. Jadi, jika ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR, ya harus ditegur ” ujar H.Hardi
Diketahui, THR wajib dibayarkan kepada karyawan maksimal sepekan sebelum Lebaran atau H-7 hari raya Idulfitri 2023/1444 H. Pemkab Pati sudah membentuk posko pengaduan tentang penyaluran THR.
Bila ada perusahaan atau pengusaha yang tak menjalankan kewajibannya, karyawan dipersilahkan mendatangi dan mengadu ke posko yang berada di Kantor Dinas Ketenangan Kabupaten Pati.