Pati, Deptamedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan Kemenag.
Pasalnya, permasalahan tersebut menurut Ali semakin kompleks, karena dibarengi dengan kasus-kasus seperti penculikan, dan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.
“Adanya peraturan ini saya kira negara sudah ada upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan. Sehingga bagaimanapun harus bisa ditegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Ali Badrudin Ketua Dewan Pati.
Meskipun sudah ada Undang-undang, tak kalah penting menurut politisi dari PDIP ini adalah peranan aktif orangtua dalam menjaga dan melindungi sang buah hati.
“Kita mempunyai kewajiban untuk menjaga anak jangan sampai terlena. Saya sampaikan kepada semua masyarakat Kabupaten Pati bahwa isu penculikan anak ini adalah suatu kehati-hatian bagi bapak ibu atau pengasuh anak,” tandasnya.