Pati, Deptamedia.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi menilai momentum kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 11 persen yang rencananya dimulai 1 April nanti dinilai tidak tepat.
Pasalnya kenaikan PPN jatuh tepat pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Karena naik di momen tersebut, dikhawatirkan akan berdampak besar pada inflasi sehingga memberatkan masyarakat sipil.
Lebih lanjut Politisi dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, meski angka kasus covid-19 tahun ini menurun drastis namun daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.
“Untuk kenaikan pajak sebenarnya memberatkan masyarakat karena kita baru saja lepas dari Pandemi Covid-19,” ujar Hardi saat diwawancarai awak media belum lama ini.
Belum lagi adanya fenomena kebijakan baru harga bahan bakar minyak non subsidi (BBM) yang naik signifikan.
Kenaikan BBM dinilai sangat berimbas kepada naiknya berbagai harga kebutuhan pokok. naiknya BBM makin membebani ongkos operasional pedagang.