Ketua DPRD Pati Minta Pemkab Tindak Tegas Tempat Karaoke Yang Tak Berizin

DeptaMedia.com images 8

Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menertibkan tempat karaoke yang tidak memiliki izin.

Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Menurutnya, tanpa adanya ketegasan dari Pemkab Pati, tempat hiburan malam akan semakin menjamur.

”Tempat karaoke tak berizin atau ilegal di Kabupaten Pati lebih banyak dibandingkan tempat karaoke yang legal. Sehingga harus ada penindakan yang tegas,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, tempat karaoke berizin hanya ada tujuh. Sedangkan ilegal sebanyak 34 tempat.

Karaoke yang mempunyai izin meliputi, Hotel Safin, Hotel 21, One Hotel, New Merdeka, 99, MJ, dan Gritary. Sisanya tak berizin. ”Kalau tempat karaoke yang berizin ada tujuh tempat di Pati. Itu sudah membayar pajak dan aktif. Sedangkan dari 2018 sampai sekarang ada 34 karaoke yang tak berizin,” kata Kepala Satpol PP Sugiono.