Pati, Deptamedia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati H. Ali Badrudin, SE mengingatkan kepada seluruh masyarakat Pati untuk tidak menjual ataupun membeli Miras.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati sudah memiliki Perda tentang Minuman Keras. Sehingga, secara aturan, Minuman keras (miras) ataupun Minuman ber alkohol (Minol) adalah suatu hal yang dilarang untuk diperjual-belikan secara bebas, termasuk saat bulan ramadhan.
“Terlebih lagi saat-saat sekarang ini dimana umat Islam sedang menuanaikan ibadah puasa. Selain itu, Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur keberadaan Minol. Oleh karena itu, kami mohon agar Perda tersebut ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Ali, peranan Satpol PP maupun pihak kepolisian juga didorong oleh ketua dewan untuk aktif melakukan operasi penindakan terhadap peredaran Minol, guna menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat Pati selama bulan suci ramadhan, dalam Perda tersebut tersirat sanksi yang bakal diterima oleh pengecer Minol. “Perbedaannya salah satu-nya di denda kita beratkan, yang sebelumnya mungkin 2,5 juta sampai 5 juta, untuk Perda yang baru ini bisa mencapai 10-15 juta,” ungkapnya.