Pati, Deptamedia.com – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya sepakat menghapus Perbup tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini dikarenakan pemilihan kedua pamong desa tersebut selama ini diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati melalui Peraturan Bupati (Perbub) nomor 55 tahun 2021.
Dalam Perbup tersebut, sambung ketua dewan, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan (Perades) berada pada Pemerintah Desa. Akan tetapi Ali berharap, agar pelaksanannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Karena disitu ada salah satu pasal menurut Perbub 55 ini Pemerintah Daerah memfasilitasi. Dengan kata memfasilitasi itu kewenangan daerah di geser ke kabupaten. Nah itu yang tidak pas. Kita ingin kembalikan ke desa, persoalan-persoalan ini sifatnya tidak menyeluruh ke kabupaten. Tapi ketika ada persoalan hanya sebatas desa masing-masing,” lanjutnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kades se-Kabupaten Pati yang tergabung dalam Pasoepati mengadakan rapat audiensi bersama DPRD Pati guna menghapus Perbup nomor 55 yang dirasa kurang sesuai.
“Ada beberapa catatan, diantaranya perubahan Perbup 55 tentang pengisian perangkat. Menurut kami ada pasal yang kurang sesuai,” imbuhnya.