Deptamedia.com, Pati – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, berharap kepada Pemdes supaya biaya pengurusan PTSL sesuai aturan yang berlaku. Sesuai besaran tarif telah disepakati oleh BPN Kabupaten Pati dan DPRD sebesar Rp.150 ribu.
Hal itu, disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik.
Bambang, mengatakan seandainya ada tambahan biaya, Bambang tak mempermasalahkan biaya PTSL di tingkat desa, karena berbeda dengan biaya yang resmi ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, asalkan biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.
Namun demikian pihaknya berharap Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menjadikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai lahan untuk mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar.
Selain itu, pihaknya berencana akan melakukan inspeksi mendadak di desa-desa untuk meminimalisir pungutan-pungutan liar. “Kita melakukan pengawasan dan akan melakukan sidak di desa-desa. Setiap kita sidak pun kita selalu sosialisasikan ke desa-desa,” tandasnya.
Pencapaian ini diapresiasi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo. Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini pun berharap di tahun-tahun mendatang, BPN Pati mampu memenuhi target kembali