Pati, Deptamedia.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menegaskan kepada Kepala Desa Agar menggunakan anggaran Desa sesuai dengan peruntukanya. Pasalnya belakangan ini beredar video viral, dimana seorang kepala desa menyalahgunakan anggaran desa untuk karaoke.
Hal itu disampaikan Bambang usai dimintai tanggapan terkait adanya video viral yang terjadi di medsos tersebut. “Kami mengajak kepala desa selaku pengguna anggaran, agar benar-benar menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya. Jangan main-main dengan anggaran tersebut,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, penggunaan anggaran yang masuk ke desa, sudah ada petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, juga sudah ditetapkan dalam Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes tahun berjalan.
“Jadi, anggaran yang masuk ke desa, peruntukannya sudah jelas, diatur dalam Perdes tentang APBDes. Penggunaannya harus sesuai dengan APBDes masing-masing,” terang Bambang.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari dapil V ini menjelaskan, bahwa anggaran yang masuk dan dikelola Pemerintah Desa berasal dari berbagai sumber. Diantaranya, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab), Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov), Pendapatan Asli Desa (PADes), atau sumber lainnya.
“Dana yang masuk ke rekening desa ini jumlah mencapai milyaran rupiah. Kepala desa selaku pengguna anggaran harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran tersebut. Komunikasikan dengan camat, atau pendamping desa, sehingga kepala desa tidak salah dalam penggunaan anggaran tersebut,”pungkasnya.