Deptamedia.com, Pati – Bupati Pati Sudewo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat, pada 27 Maret 2025 lalu.
Diketahui, dalam SE tersebut Bupati Pati Sudewo ingin menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui gerakan generasi unggul dan berkarakter dengan beberapa langkah.
Di antaranya adalah penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, yaitu: (a) pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00-21.00 WIB; (b) optimalisasi belajar anak di rumah dengan cara orang tua tidak memberikan pekerjaan pada anak; (c) mengurangi penggunaan handphone pada anak; dan (d) pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00-04.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bandang Waluyo sangat mendukung.
“Saya setuju sekali dengan hal itu karena banyak anak-anak siswa itu karena main HP tidak mengerti waktu, tidak mengerti jam. Terus yang kedua, jam malam itu perlu karena kenakalan remaja salah satunya di Pati itu karena mereka keluyuran malam,” ucap Bandang di Pati, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Bandang juga menghimbau para camat dan kepala desa untuk ikut menyosialisasikan program tersebut agar para orang tua tahu dan bisa mengontrol kegiatan yang dilakukan anaknya.
“Akan tetapi dalam hal ini Pak Camat diteruskan ke desa, desa diteruskan ke warga biar warga tahu semua program yang bagus dari Pak Bupati,” tandasnya.