Pati, Deptamedia.com – Ribuan massa yang tergabung Kepala Desa, RT, RW dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Pati menggelar demo di depan kantor Bupati Pati. Mereka menuntut meminta peningkatan kesejahteraan bagi ketua RT dan RW, pada Kamis (22/6/2023).
Sutrisno, Koordinator Aksi mengatakan penyampaian aspirasi di depan umum ini dilakukan karena sudah tiga kali disampaikan secara tertulis maupun secara lisan, dan hasil dari penyampaianya hanya ditanggapi biasa – biasa saja dan tidak ada tanggapan yang serius. Oleh karenanya pihak merasa kecewa dengan hasil penyampaian tersebut sehingga bergerak untuk melakukan aksi demo.
“Jadi disini saya selaku ketua aksi bagaimanapun juga jika ada kebijakan dan Saya tekankan itu bukan peraturan perundang – undangan di Kabupaten Pati yang tidak berpihak kepada masyarakat desa maupun masyarakat kecil memang wajib harus kita lawan,” tegasnya.
Pihaknya, menuntut tunjangan yang diberikan kepada ketua RT dan RW di desa yang setiap tahunya hanya diberikan honor sebesar Rp 500 ribu, dan itu menurutnya tidak layak untuk kebutuhan jika dibandingkan dengan resikonya selama bertugas.
“Jadi melalui penyampaian aksi ini Kita berharap RT dan RW dapat honor Rp 500 ribu perbulan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka Kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi dari sebelumnya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan terkait apa yang disampaikan kaitanya dengan Perbub No 55 Kabupaten Pati prosesnya sudah dijalankan. Sehingga kaitanya dengan honor RT dan RW nanti akan dipertimbangkan lagi dan dihitung lagi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Karena keuangan Daerah harus dihitung betul, kaitanya dengan honor ketua RT dan RW akan Kita hitung ulang dan saya harap dikomunikasikan juga dengan DPRD Kabupaten Pati,” Ungkapnya.
Muslihan, Selaku Perwakilan dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati menyampaikan, bahwa sebagai wakil rakyat pihaknya berkewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat khususnya Kabupaten Pati.
“Dimana apa yang menjadi tuntutan hari ini, Kami dari anggota Legislatif dan mewakili Ketua DPRD Pati dengan tegas bahwa segala sesuatu yang menjadi tuntutan itu sah dan diperbolehkan asal tidak melanggar aturan diatasnya. Dan pada prinsipnya karena segala sesuatu menganut pada aturan masalah tunjangan ini diatur dalam regulasi dan sesuai dengan kemampuan daerah,” tandasnya.