Pati, Deptamedia.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar Public hearing membahas terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilandasi dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017. Pada Jumat (26/05/2023)
Kegiatan diselenggarakan di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat, diantaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati serta tamu undangan lainnya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo, menyampaikan bahwa perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati tersebut harus dilakukan mengingat PP nomor 1 tahun 2023 yang mengharuskan Perda tersebut dirubah.
Bahkan, setidaknya akan ada 16 perubahan serta penambahan aturan dalam pembahasan Perda tersebut. Di antaranya terkait dengan tunjangan reses bagi anggota DPRD, kemudian tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan. “Dan dalam aturan terbaru, nantinya hanya anggota DPRD yang menggelar reses yang mendapatkan tunjangan reses. Sementara, anggota DPRD yang tidak menggelar reses tidak akan mendapatkan hak tunjangan reses.” Ujarnya.
Dirinya menambahkan, terkait perubahan lainnya nanti akan disesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023. Karena dalam perubahan Perda ini hanya membahas teknis pembayarannya dan tidak ada perubahan nominal untuk tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD.
”Besaran sama. Hanya penyempurnaan pembayaran yang diubah. Kalau tidak kita sesuaikan dengan PP nomor 1 tahun 2023 ya tidak bisa. Kita mengacu pada PP tersebut,”tandasnya.