Pati, Deptamedia.com – Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bakal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda
Raperda ini untuk mengakomodasi seni dan kebudayaan non-benda asli Pati yang saat ini belum memiliki payung hukum. Komisi D DPRD Pati berharap langkah ini bisa melestarikan budaya khas Kabupaten Pati.
“Komisi D akan segera mengusulkan Perda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda. Ini bentuk perhatian kami terhadap kebudayaan non-benda asli Pati yang belum memiliki payung hukum,” ujar anggota DPRD Kabupaten Pati Diddin Syafrudin.
Menurutnya, Seni dan Kebudayaan tak benda di Kabupaten Pati merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa, sehingga Pemkab Pati memiliki tanggung jawab untuk melestarikannya.
Berbagai langkah untuk melestarikan budaya dan kesenian asli Kabupaten Pati bakal tertuang dalam Raperda ini. Langkah ini juga diharapkan bisa memacu generasi muda untuk lebih mengenal budaya khas Pati.
Diketahui, Kabupaten Pati mempunyai berbagai kebudayaan dan kesenian yang patut dilestarikan. Kesenian dan kebudayaan itu diantaranya ketoprak, pencak silat khas Pati dan dolanan tradisional.