Pati – Dalam upaya mewujudkan pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, maka cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan di Kabupaten Pati.
Bahwa cagar budaya di Kabupaten Pati merupakan kekayaan budaya yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar Pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, yang harus dilestarikan. Oleh sebab itu, untuk melindungi cagar budaya yang ada di Kabupaten Pati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Public hearing terkait dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya.
Dalam rapat persiapan pembuatan raperda tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Pati selaku pemrakarsa raperda telah mengundang Para ahli, akademisi serta tokoh masyarakat untuk memberikan saran serta masukan dalam rapat dengar pendapat yang digelar diruang Badan Anggaran (Banggar), pada Kamis (13/06/2024).
Menurut akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi menjelaskan jika peraturan ini nantinya akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melindungi cagar budaya. “Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” Jelasnya.
Lanjutnya, dirinya juga mengatakan bahwa sejumlah benda cagar budaya sudah ada yang diinventarisir. Namun belum mencakup secara keseluruhan karena disebut masih terkendala pencatatan. “Kendala yang paling teknis adalah mengenai inisiatif masyarakat bahwa cagar budaya harus dilakukan pencatatan. Karena ketika dicatatkan, sehingga tidak mudah untuk dialihkan atau dijual belikan,” Ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengungkapkan, cagar budaya di Kabupaten Pati perlu mendapatkan perlindungan. Karena terkait aturan yang sudah selama ini belum kuat. “Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Tapi Perbup itu belum kuat sehingga dibuatkan Perda sesuai undang-undang,” Ujarnya saat diwawancarai.
Selain itu, kebijakan ini nantinya juga akan mengatur berbagai hal. Salah satunya soal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya, sanksi, dan pemberian insentif. “Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif dan hadiah untuk yang menemukan,” Tandasnya.