Komisi D DPRD Pati Minta UMK Tahun 2022 Diterapkan

DeptaMedia.com 20220216 085259

Pati, Deptamedia.com – Adanya keluhan serikat pekerja terkait upah yang masih dibawah minimum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan memantau penerapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022.

Diharapkan dengan adanya standarisasi tersebut, pekerja mendapatkan hak yang layak dan sesuai dengan keputusan pemerintah.

Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, pihaknya mengakui masih ada sejumlah serikat pekerja yang mengeluhkan minimnya kenaikan UMK tahun ini. Seperti yang pernah disampaikan Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati kepada Komisi D DPRD Pati akhir tahun lalu.

“Ya memang ada keluhan, harus ada solusi bersama antara pengusaha dan pekerja agar tidak ada yang merasa dirugikan,” katanya.

Meski begitu, pria yang juga kader Partai Gerindra itu menekankan agar Dinas Ketenagakerjaan (Dianaker) Kabupaten Pati memantau pelaksanaan UMK tahun ini. Sehingga hak pekerja bisa terjamin dan diberikan oleh pengusaha sesuai dengan aturan.

“Ya Disnaker wajib melakukan pemantauan. Jika pun ada pengusaha yang merasa keberatan dengan UMK tersebut, harus ada win win solution dengan para pekerja. Biar tidak ada yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. Untuk itu, ia meminta agar APINDO mampu menjembatani agar ada kenaikan upah layak bagi para pekerja.

“Kami minta agar APINDO segera melakukan rapat dengan pengusaha-pengusaha terkait bagaimana nanti memberikan kebijakan kenaikan upah pekerja bagi perusahaan yg tidak terdampak Covid ini,” jelasnya.