Pati, Deptamedia.com – Pelaksanaan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pati disoal beberapa kalangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun akan berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Pati.
Ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pj Bupati. Karena yang mempunyai kewenangan ini adalah Pj Bupati. Kami juga menunggu masukan dari tokoh atau masyarat lain. Jadi kita tidak hanya mendemgarkan satu pihak,” kata Ali.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan pihaknya tidak sepakat dengan penerapan lima hari kerja bila hal itu merugikan masyarakat.
“Kita dari Nahdlatul Ulama itu intinya jangan sampai ada kebijakan yang merugikan. Terutama masyarakat. Nah ini kita sampaikan juga kepada Pemerintah Kabupaten Pati yang sudah melaksanakan ujicoba lima hari kerja,” kata Kiai Yusuf.
Diketahui, mulai 10 Oktober hingga 31 Oktober lalu, Pemkab Pati menggelar uji coba lima hari kerja. Saat ini atau mulai tanggal 1 November lima hari kerja di lingkungan Pemkab Pati pun mulai diberikan.