Deptamedia.com, Pati – Izin hotel di Kabupaten Pati bisa dicabut bila nekat menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi itu, hanya hotel berbintang lima yang diperbolehkan menjual miras golongan A, B maupun C. Hotel di luar bintang lima yang nekat menjual miras bisa terkena beberapa sanksi. Mulai dari saksi administrasi hingga pencabutan izin.
Miras golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar sampai 5 persen. Kemudian, miras golongan B mengandung lebih 5 persen alkohol. Sedangkan, miras golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen.
”Sesuai Perda. Kalau ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi. Mulai peringatan, teguran, dan pencabutan izin,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono.
Sementara itu, Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai masih banyak hotel tak berbintang lima di Kabupaten Pati yang menjual berbagai jenis miras.
”Apakah mereka (hotel) tidak tahu kalau Pati sudah ada aturan soal peredaran Minol. Pada perda itu memberikan sanksi kepada hotel. Kecuali hotel berbintang lima,” kata Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti.