Pati, Deptamedia.com – Dalam rangka upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pati, Polres Pati menggelar Operasi Anti Narkoba (Antik). Hasilnya, pada bulan maret tahun 2021 Polres Pati menangkap belasan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja.
Dari total target operasi empat kasus, Polres Pati berhasil mengungkap sembilan kasus selama gelar razia anti narkoba di bulan Maret lalu.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba lintas daerah, bahkan hingga lintas provinsi. Terbukti dengan tertangkapnya dari Jakarta, Palembang, Demak, Kudus, Jepara dan Magelang. Total barang bukti yang berhasil diamankan selama bulan maret yakni sejumlah 21,46 gram sabu dan ganja kering seberat 0,76 gram
“Ada beberapa kasus yang menonjol dari keempat belas tersangka ini di antaranya dengan ditangkapnya ibu rumah tangga berinisial MS bersama keponakannya berinisial IS warga Desa Menur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Tersangka ini bertugas sebagai kurir dari suaminya yang sudah ditahan dalam kasus yang sama di Lapas Kedungpane. Tersangka ini melakukan kegiatannya untuk membiayai anaknya yang berusia tiga tahun,” jelas Kapolres Pati Saat konferensi pers, di Mapolres Pati, Senin pagi (5/3/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari tersangka MS dan IS polisi menyita barang bukti 5,32 gram sabu. Kedua tersangka ini tertangkap di sebuah warung turut Desa Kemangi Kecamatan Jaken. MS ini menggantikan suaminya yang telah tertangkap dan dihukum di Lapas Kedungpane Semarang dalam kasus yang sama.
Selain itu, kata AKBP Arie Prasetya Syafaat, Satresnarkoba juga menangkap tersangka STK usia 54 tahun warga Depok Jawa Barat yang mendatangkan sabu langsung dari Jakarta.
“Informasinya akan diedarkan di Pati dengan barang bukti sebanyak 7,46 gram. Ini berhasil digagalkan,dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” terangnya.
Tersangka lain diantaranya berinisial ZA (30 tahun) warga Desa Bojong Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang dengan barang bukti sabu seberat 1,59 gram dan ganja. Serta tersangka lainnya yang kini masih dalam penyidikan.