Berita  

Pansus Curigai Keabsahan SK Plt Baznas Pati

DeptaMedia.com IMG 20250906 072539

Pati, Deptamedia.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga atau instansi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). BAZNAS juga membentuk struktur organisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melayani pengelolaan zakat di daerah masing-masing. Oleh karenanya pembentukan struktur organisasi harus transparan dan akuntable.
Keterbukaan ini bertujuan untuk memastikan BAZNAS diisi oleh sosok yang kompeten dan amanah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana umat.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Anggota Pansus, Muhammadun secara tegas mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sunarwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati.
Menurutnya, penunjukan tersebut tidak melalui proses yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait keabsahan para amil dan pengelolaan zakat.
“Kalau SK ini tidak sah, maka apa yang diterima oleh amil juga bisa dianggap tidak sah. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kewajiban agama dan tanggung jawab yang besar kepada masyarakat,” ujar Muhammadun dalam rapat Pansus, Kamis (18/9/2025).
Menanggapi hal itu, Plt Ketua Baznas Pati, Sunarwi, menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pati sudah dibahas bersama tim yang dibentuk oleh Bupati Pati, Sudewo.
“Untuk penunjukan Plt sudah melalui diskusi dengan tim Bupati. SK yang diterbitkan pun tidak serta-merta, melainkan berdasarkan kajian,” jelasnya.
Zakat merupakan amanah umat yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan beragama. Karena itu, proses penunjukan pimpinan Baznas seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.