Pati, Deptamedia.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati menguak dugaan praktik monopoli dalam pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Dugaan ini muncul setelah anggota Pansus, Didin Syafrudin, menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan 406 akta Koperasi Desa di Pati.
Praktik monopoli pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih ini terjadi karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) yang seharusnya menjadi pedoman.
“Ada MOU (Inpres) yang harusnya ditindaklanjuti, ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” ungkap Didin.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu notaris, Rekowarno, yang seharusnya ikut serta. Rekowarno mencurigai adanya ‘permainan licik’ oleh tim sukses bupati yang diduga mengendalikan proyek tersebut.
“Akibatnya, proyek besar ini hanya dikuasai oleh lima notaris saja, padahal banyak notaris lain yang seharusnya bisa terlibat,” jelasnya.
Rekowarno menjelaskan bahwa tidak seperti kabupaten lain, Dinas Koperasi Pati tidak pernah mengadakan pertemuan dengan para notaris untuk membahas teknis pelaksanaan proyek, termasuk pembagian tugas dan biaya.
Pansus Curigai Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







