Pati, Deptamedia.com – Pungutan Liar (Pungli) di sekolah negeri adalah dilarang keras dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Pungli merupakan bentuk korupsi dan pemerasan yang tidak diizinkan dalam sistem pendidikan Indonesia, dan dapat terjadi pada berbagai tingkatan, termasuk pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, menyoroti adanya dugaan pungli di SMPN 1 Tayu. Sorotan ini muncul setelah ia menerima laporan dari masyarakat terkait penahanan ijazah seorang siswa.
Anggota dewan Dapil II itu mengatakan bahwa dugaan pungli ini terkait dengan biaya kelulusan yang tidak bisa dibayarkan oleh wali murid.
“Kalimatnya sumbangan sukarela komite, tapi apakah kalau tidak membayar akan diberi sanksi? Ada laporan yang masuk ke kami, ijazah siswa di SMPN 1 Tayu ditahan sampai sekarang karena sumbangan sukarela komite tidak dibayar dua tahun lalu,” jelas Muntamah, Selasa (9/9/2025).
Pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, serta tidak transparan dalam proses penentuannya, dapat dianggap sebagai pungli.
Pansus Dapati Dugaan Pungli di SMPN 1 Tayu
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







