Pati, Deptamedia.com – Pansus Hak Angket DPRD Pati terus menghadapi sorotan publik terkait dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pansus Hak Angket telah meminta klarifikasi resmi dari BKN dan Kemendagri terkait persoalan tersebut.
Menurut Anggota Pansus Hak Angket Joni Kurnianto, jawaban pejabat pusat belum menyentuh inti permasalahan sehingga masih menyisakan banyak tanda tanya masyarakat. Pansus juga menyoroti persoalan pencabutan blokir administrasi yang dinilai janggal karena belum ada dokumen pendukung yang terbuka
“Jawaban yang diberikan tidak jelas, ada hal ditutup-tutupi. Kami meminta alasan pencabutan blokir dipaparkan transparan agar publik mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Joni saat diwawancara awak media di Gedung DPRD Pati, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, masa kerja 60 hari akan berakhir pada awal November. Hal itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati Pemakzulan Bupati Sudewo, berencana mengulang koordinasi sekaligus melibatkan pakar independen. Hal itu akan dilakukan jika jawaban instansi pusat tetap belum memuaskan.
Pansus Merasa Belum Puas Atas Jawaban Pejabat Pusat
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







