Pati, Deptamedia.com – Wakil ketua pansus DPRD Pati, Joni Kurnianto mengatakan, bahwa sidang pansus Hak Angket masih punya waktu hingga 6 November 2025 untuk menuntaskan kerja 60 hari. Namun, jika pemerintah pusat terus memberikan jawaban abu-abu, ia khawatir proses klarifikasi hanya akan menghabiskan waktu tanpa hasil nyata.
“Kita ini bukan mencari sensasi, tapi mencari kebenaran. Pansus Hak Angket itu dibentuk untuk menggali fakta, bukan menjustifikasi. Kalau memang benar katakan benar, kalau salah katakan salah. Jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengaku geram dengan sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua lembaga yang didatangi dalam rangkaian kerja pansus dinilai tidak transparan bahkan terkesan menutup-nutupi informasi krusial terkait polemik pemerintahan di Pati.
Bahkan, lanjut Joni, secara non-formal ada pengakuan dari pihak Kemendagri bahwa kebijakan Pemkab Pati memang salah.
“Tapi itu bukan jawaban resmi. Lalu apa gunanya pansus jauh-jauh ke Jakarta kalau hanya dikasih jawaban begitu?” ujarnya.
Atas pengalaman buruk itu, DPRD Pati berencana melayangkan surat protes resmi kepada BKN dan Kemendagri.
Pansus Sia – Sia Datangi BKN Dan Kemendagri, Tidak Mendapat Jawaban Yang Pasti
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







