Pati, Deptamedia.com – Setelah dilakukan pembahasan pada 13 juli 2023 lalu, Badan Pembentukan Perda (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Pati melaporkan hasil rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) Kabupaten Pati tahun 2023 dalam Rapat Paripurna. Pada Senin (17/7/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin didampingi wakil ketua DPRD Pati di kantor Gedung DPRD Pati, serta turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, sejumlah anggota DPRD Pati dan tamu undangan.
Hasil rapat telah menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PERSERODA) pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 untuk dimasukan dalam PROPEMPERDA Kabupaten Pati dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan.
Sebelum mendapat persetujuan, Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Maesaroh, melaporkan hasil rapat kerja Bapemperda tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Pati tahun 2023, yang telah menyetujui dan menyepakati Propemperda Kabupaten Pati tahun 2023 sebanyak 21 Raperda.
“Dengan demikian Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pati telah membahas persetujuan sebanyak 18 (delapan belas) rancangan perda di luar program pembentukan Perda (PROPEMPERDA) Kabupaten Pati Ta 2023, dan ditambah 3 (tiga) Raperda Kumulatif terbuka,” jelas Maesaroh, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pati saat membacakan laporan dalam forum rapat Paripurna.
Adapun judul Raperda yang disetujui sebagai berikut :
1. Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemrakarsa Komisi A,
2. Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pemrakarsa Komisi A,
3. Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Pertambakan Garam, pemrakarsa Komisi B,
4. Percepatan Pembangunan Infrastruktur, pemrakarsa Komisi C,
5. Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah, pemrakarsa Komisi D,
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemrakarsa BPKAD,
7. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemrakarsa Disperkim,
8. Penyertaan Modal Tahun 2024, pemrakarsa Bagian Perekonomian Setda Pati,
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Desa, pemrakarsa Bagian tata Pemerintahan Setda Pati,
10. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pemrakarsa Komisi A,
11. Pedagang Kaki Lima, pemrakarsa Komisi B,
12. Penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan Pesantren, pemrakarsa Komisi D,
13. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, pemrakarsa Bapemperda
14. Perubahan atas Perda Nomor8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan , pemrakarsa Bapemperda
15. Perlundungan dan Pemberdayaan Petani, pemrakarsa Bapemperda
16. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pati, pemrakarsa Disdagperin,
17. Perkoperasian, pemrakarsa Dinas Koperasi dan UMKM
18. Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroda pada Perubahan APBD Kabupaten Pati 2023, pemrakarsa Bagian Perekonomian Setda Pati.
Sementara 3(tiga) Raperda kumulatif terbuka diantaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Ta 2022, Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Ta 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Pati Ta 2023.