Berita  

Paripurna Penjelasan Bupati Pati Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Pati TA 2024

DeptaMedia.com IMG 20231007 WA0034

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Pati terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, dan dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pati Tahun anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati.

“Dengan mengucap “bismillahirrahmanirrahim” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, pada hari ini Jum’at tanggal 6 Oktober 2023 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” jelas Ali Ketua DPRD Kabupaten Pati, saat membuka Rapat Paripurna.DeptaMedia.com IMG 20231007 WA0032

Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menjelaskan dan menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 serta memberikan penjelasan dan gambaran secara umum tentang kondisi keuangan daerah.

“Tahun anggaran 2024 telah Kita sampaikan kepada DPRD Pati, bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.468.833.800.000,- dan Belanja Daerah dialosikan sebesar Rp.2.563.833.800.000,- sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 ini masih mengalami defisit anggaran sebesar Rp.95.000.000.000,-, “paparnya.

Berdasarkan proyeksi tersebut pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami penurunan target dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023. Sedangkan defisit anggaran tersebut akan ditutup dengan memanfaatkan pembiayaan netto daerah.

“Proyeksi Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.57.000.000.000,- dan pencairan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar Rp.45.000.000.000,-, pembiayaan modal PT. Bank Jateng sebesar Rp.7.000.000.000,- sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.95.000.000.000,- ,” tandasnya.

Menyikapi penjelasan Pj. Bupati tentang Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024, fraksi Partai Gerindra memberikan masukan melalui pandangan umumnya, terkait adanya defisit anggaran sebesar Rp.95 miliar. Dengan keterbatasan tersebut, belanja daerah sebaiknya diutamakan untuk memenuhi “mandatory spending” yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Harus ada prioritas program dan kegiatan disetiap OPD agar penggunaan anggaran dapat terlaksana dengan optimal, efisien, dan efektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Jelas Maesaroh saat membacakan pandangan umum fraksi.