Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati untuk melakukan pendampingan dan pembinaan kepada koperasi.
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari segi pendidikan kepada pengurus maupun anggotanya,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso.
Pembinaan ini dilakukan agar koperasi tidak bangkrut dan terpaksa dibubarkan. Sebelumnya, sebanyak 525 koperasi di Kabupaten Pati siap dibubarkan atau izin pendirinya dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Diketahui, koperasi yang siap dibubarkan ini sudah tidak beraktivitas kegiatan usaha maupun sudah tidak mengelar rapat anggota tahunan (RAT) sejak tahun 2017 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Dinkop UMKM Kabupaten Pati Dewi Sartina Sari mengaku sudah mengajukan pembubaran koperasi-koperasi ini sejak tahun 2017 lalu. Ia pun berharap 525 koperasi tersebut sudah dibubarkan pada tahun 2021 ini.
“525 siap dibubarkan oleh pemerintah. Ini di Kemnekum HAM. Tahun ini dibubrakan harapannya. Tahun 2017 itu ada kami ajukan pembubarannya,” ungkap Dewi saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ratusan koperasi yang dibubarkan ini dari berbagai jenis koperasi. Mulai dari kopersi simpan pinjam (KSP), koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. (*)