Berita  

Pati Kehilangan Rp370 Miliar Bila Perda Retribusi-Pajak Telat Disahkan

DeptaMedia.com IMG 20230621 WA0006

Deptamedia.com, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terancam kehilangan Rp 370 miliar bila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah telat digedok.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Pemkab Pati dikejar waktu untuk memproses Raperda ini menjadi Perda. Mereka mempunyai waktu sekitar tiga bulan lagi untuk mengesahkan Perda ini.

Raperda ini harus disahkan sebelum tanggal 5 Januari 2024. Per tanggal itu, Perda ini harus bisa digunakan untuk memungut retribusi dan pajak daerah yang angkanya mencapai Rp 370 miliar setiap tahunnya.

Pengesahan Raperda ini berdasarkan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

”Kalau 5 Januari harus kita gunakan Perda baru. Untuk sebelum itu, kita masih menggunakan
Perda lama,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi.

Ia mengatakan, ketentuan UU nomor 1 tahun 2022 ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Tidak hanya Kabupaten Pati yang diperintahkan untuk merevisi Perda lama.

”Ini nasional jadi seluruh kabupaten dan kota menyusun Perda untuk menindaklanjuti UU ini. Sudah ada PP-nya, sehingga batasan juga sudah ada. Tanggal 5 Januari harus sudah diberlakukan,” kata dia.

Ia pun yakin Raperda ini bisa disahkan tepat waktu. Pihaknya dan DPRD Kabupaten Pati sudah menjalin komitmen agar Raperda ini disahkan sebelum tanggal 5 Januari 2024.

”InsyaAllah terlaksana. Tanggal 5 Januari 2024 sudah bisa digunakan. Kita sudah ada kesepakatan dengan Pansus (Panitia Khusus) meskipun menjelang Pemilu kita bahas dan ditetapkan sebelum 5 Januari. Sehingga, retribusi dan pajak bisa kita pungut,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Ia meyakini Raperda ini sah sebelum masa tenggat itu berkahir. Ia juga meyakini, Raperda ini bisa mendongkrak pendapatan Kabupaten Pati.

Makanya kita perlu bahas (Raperda ini) secara komplit. Kita datangkan pihak-pihak yang bisa menaikkan pendapatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, beberapa waktu lalu.