Pejabat Desa Asyik Nyanyi di Bulan Suci, Dewan Pati: Hukuman Tak Tebang Pilih

DeptaMedia.com IMG 20210430 WA0063

Pati, Deptamedia.com – Oknum pejabat di Kabupaten Pati berulah lagi. Kali ini, seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih dan seorang kepala desa (Kades) terciduk sedang asyik bernyanyi atau karaokean di saat bulan suci Ramadan, Kamis (29/4/2021) malam.

Kedua oknum pejabat dan calon pejabat ini berasal dari kecamatan yang berbeda. Kades berasal dari salah satu desa di Kecamatan Gabus yang ketangkap karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Juwana.

Serta Cakades terpilih berasal dari salah satu desa di Kecamatan Wedarijaksa yang terciduk sedang asyik nyanyi dengan pemandu karaoke di Hotel New Merdeka.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan perilaku ini. Apalagi saat ini, pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 serta bulan suci Ramadan masih berlangsung.

Menurut  anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya. Ia pun menilai sudah sepantasnya kedua oknum ini berikan hukuman yang setimpal agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Semua aturan pasti ada sanksi hukum,, bagi pelanggar harus di beri hukuman sesuai hukum yang berlaku. Tanpa tebang pilih,” ujar Warsiti kepada Deptamedia.com, Jumat (30/4/2021)

Puluhan orang yang dirazia ini pun diberikan sanksi denda berupa uang antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta. (Adv)