Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat mendek beberapa kali. Ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati meminta maaf.
Ini diungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkap sebenarnya naskah akademisik (NA) Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. Pihaknya pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu.
Namun pembahasan ini batal digelar sehingga pihaknya menjadwalkan ulang pada bulan September. Lagi-lagi NA Raperda ini urung dibahas di Komisi D.
”Bulan kemarin mungkin saja komisi D ini ada partainya yang bimtek, ada kepentingan lain, jadi belum bisa kompak. Sekali lagi saya pimpinan DPRD minta maaf. Bukan maksud ingin mengganjal (Raperda Pesantren) tidak,” tutur Ali.
Pimpinan dewan pun meminta komitmen Komisi D untuk segera membahas. Bila tidak, pihaknya akan mengganti komisi lain atau langsung pimpinan dewan untuk membahas ini.
Mendapatkan tekanan dari pimpinan DPRD, Komisi D pun menyatakan sanggup membahas NA Raperda Pesantren ini. Pada Rabu (2/11/2022) kemarin mereka mengebut pembahasan NA dari pagi hingga sore.